otonomi daerah

RINGKASAN MATERI
OTONOMI DAERAH
( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS IX SMP )


Pengertian 
Berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan.Jadi otonomi bisa diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Otonomi daerah menurut UU no.32/2004 : Hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum otonomi daerah
Peraturan yang mengatur tentang otonomi daerah adalah :
UUD 1945 pasal 18
TAP MPR RI No.XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka  negara kesatuan Republik Indonesia
Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 33/2004 tentang perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah

Tujuan otonomi daerah
Mengefisienkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah berdaya guna dan berhasil guna
Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Membangun kestabilan politik dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
Melibatkan masyarakat berperan dalam pembangunan

Perangkat  pelaksana otonomi daerah
Perangkat pelaksana otonomi daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah di Provinsi adalah Gubernur beserta perangkatnya.
Pemerintah daerah di Kabupaten adalah Bupati/Walikota beserta perangkatnya.
                                                                                                                            
Asas-asas otonomi daerah
Desentralisasi : Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI
Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
Tugas perbantuan : Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas perbantuan

Hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat
Hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat dalam otonomi daerah :
Politik luar negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi
Moneter dan fiscal
Agama

Sumber pendapatan otonomi daerah
  1. Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil  pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
  2. Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)
Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN
Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
  1. Lain-lain pendapatan yang sah

Desa
Pemerintahan desa terdiri dari : Pemerintah desa dan Badan permusyawaratan Desa/Badan Perwakilan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri dari Kepala desa dan perangkat desa.
Sumber Pendapatan Desa
  1. Pendapatan asli desa
  2. Bagi hasil pajak daerah/retribusi
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
  4. Bantuan dari pusat/daerah
  5. Hibah/sumbangan dari pihak ketiga


PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

Pengertian kebijakan public
Kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara

Contoh kebijakan public
Mulai dari UUD sampai peraturan daerah.( UU Anti Korupsi, Retribusi parker,dsb).

Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan public
  1. Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
  2. Penyusunan skala prioritas
  3. Perumusan (formulasi) rancangan kebijakan
  4. Penetapan dan pengesahan
  5. Pelaksanaan kebijakan
  6. Evaluasi kebijakan public

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public :
    • Kebijakan public untuk kepentingan masyarakat, maka kebijakan public harus sesuai harapan masyarakat
    • Masyarakat merupakan subjek/pelaksana kebijakan public
    • Kebijakan public yang tidak sesuai aspirasi dapat menimbulkan gejolak/protes

Baca Juga Artikel Dibawah Ini!



Silahkan Berikan Komentar Anda, Terima Kasih

0 Respones to "otonomi daerah"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Dilarang Live Link. Tidak Memakai Verifikasi Kata. Berkomentarlah Dengan Sopan!.

Entri Populer

 
Copyright © 2012 - 2013 Putupunyablog | Powered by Blogger