syarat berdirinya suatu negara


syarat berdirinya suatu negara
Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara :
1.              Memiliki Wilayah

Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2.              Memiliki rakyat

Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan aleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3.              Pemerintahan yang berdaulat

Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelenggaraan negara, seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lainnya untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan .

4.              Pengakuan dari negara lain

Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah, membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de Facto (nyata) maupun secara de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang  dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

Semoga informasi ini sangat bermanfaat untuk anda

Salam PuNaGah

Baca Juga Artikel Dibawah Ini!



Silahkan Berikan Komentar Anda, Terima Kasih

0 Respones to "syarat berdirinya suatu negara"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Dilarang Live Link. Tidak Memakai Verifikasi Kata. Berkomentarlah Dengan Sopan!.

Entri Populer

 
Copyright © 2012 - 2013 Putupunyablog | Powered by Blogger